TOPIKINI, PESSEL – Apes, mungkin itu kata yang pas menggambarkan apa yang dialami R (30) warga kampung Padang Mandiangin, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang dan IG (30) warga pasar Ampiang Parak, Kenagarian Ampiang Parak, Kecamatan Sutera kabupaten Pesisir Selatan. Keduanya terjebak pancingan dan menjual narkoba kepada anggota Opsnal Sapu Jagat Satnareskoba Polres Pessel.
R dan IG ditangkap Selasa (18/5/2021) pukul 18.00 Wib di kampung Pasia Karang Labuan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel. Dari tangan keduanya dimankan 7 (Tujuh) paket narkotika golongan 1 jenis Shabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH.MH menjelaskan, R dan IG ditangkap setelah Opsnal Sapu Jagat Satnarekoba Polres Pessel mendapat informasi dari warga, jika kedua tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Dan, anggota turun kebawah, dengan menyamar sebagai pemesan barang haram tersebut.
“Setelah sepakat dengan pesanan tersebut, anggota yang menyamar langsung kelokasi pertemuan. Didampingi saksi masyarakat umum, anggota lakukan penggeledahan. Dari situ barang bukti berhasil kita amankan,” kata AKP. Hidup Mulia.
Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik mereka.
“Tersangka kita proses sesuai Undang – undang Narkotika dan tidak akan ada main – main dalam proses hukumnya. Siapapun yang terlibat narkoba, kami tidak pandang walaupun oknum aparat kita, karena ini sudah atensi Kapolres AKBP. Sri Wibowo, S.I.K, M.H,” tegasnya.
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Pesisir Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal tentang peredaran narkoba dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yo)