TOPIKINI, PESSEL – Bukan saja kegiatan yustisi dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan untuk penegakan protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid -19, namun juga penegakan hukum lainya.
Senin (17/05/2021), Satuan Polisi Lalu Lintas hunting kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, dengan sasaran pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, dan kelengkapan berkendara lainya, seperti SIM dan STNK termasuk knalpot racing.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.iK, M.M menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak tertip berkendara di jalan raya walaupun sedang dalam masa pandemi Covid -19. Kelengkapan berkendara harus menjadi hal utama dilengkapi seorang pengendara.
“Kita telah intruksikan Kasat Lantas melaksanakan penertiban kendaraan, khususnya roda dua yang tidak dilengkapi surat berkendara atau juga tak menggunakan helm,” kata Sri Wibowo.
Ia menghimbau pada pengendara roda agar memperhatikan keselamatan berkendara dijalan raya , salah satunya dengan menggunakan helm, serta melengkapi surat – surat berkendara. Hal tersebut guna meminimalisir kecelakaan.
Pada orang tua yang memiliki anak belum cukup umur, Sri Wibowo meminta untuk tidak memperkanankan membawa kendaraan, karena nantinya dapat membahayakan keselamatan mereka ataupun orang lain.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pesisir Iptu. Hendrianto, S.T.K,S.I.K langsung menurunkan anggota nya hunting di wilayah hukum Polres Pessel, khususunya di kota Painan.
“Sesuai intruksi dan arahan dari pimpinan, hari ini Senin (17/5/2021) kita berikan 100 tilang kendaraan roda yang melanggar aturan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas.
Kendaraan roda dua yang terjaring, digelandang ke kantor Satlantas Polres Pessel.(yo)