TOPIKINI – Pemerintah provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hingga 7 Juni 2020. PSBB tahap tiga ini hanya diikuti 18 daerah, karena kota Bukittinggi akan menerapkan masa new normal.
Menurut gubernur Sumbar Irwan Prayitno, perpanjangan PSBB ini sebagai persiapan untuk masuk dalam tatanan new normal.
Perpanjangan PSBB ini diputuskan setelah gubernur dan wakil gubernur Sumbar, menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan seluruh bupati walikota.
Tahap ke tiga hanya berlangsung selama sembilan hari, terhitung 30 Mei hingga 7 Juni 2020. Perpanjangan hanya diikuti 18 kabupaten kota, karena kota Bukittinggi akan menerapkan new normal.
Menurut Irwan, perpanjangan PSBB juga tahap persiapan bagi daerah menuju tahapan new normal, sehingga akan ada sejumlah pembatasan yang dikurangi.
“Contoh nanti Kemenag akan mengeluarkan peraturan tertulis membuka masjid dengan rekomendasi dan izin dari para camat,” ucap Irwan Prayitno kepada wartawan Kamis petang (28/05/2020).
Namun menurut IP, pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol covid akan lebih diperketat, dengan melibatkan TNI dan Polri. Selain itu pemrov Sumbar dan seluruh kabupaten kota juga akan memaksimalkan sistem dan kelengkapan kesehatan, untuk menangani kasus covid 19.
Perpanjangan PSBB provinsi Sumatera Barat dilakukan karena angka effective reproduction number kasus covid 19 di sumbar masih 1,06, sehingga belum memenuhi syarat untuk new normal.
“Kita masih 1,6 angka reproduction number untuk provinsi, tapi di kabupaten kota ada yang sudah dibawah satu,” tambahnya.
Penerapan PSBB provinsi Sumatera Barat sebelumnya dimulai sejak 22 April dan diperpanjang pada 6 Mei hingga 29 Mei untuk tahap dua. (art)