TOPIKINI – Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah mengeluarkan surat keputusan mewajibkan warga pakai masker saat keluar rumah. Jika tidak, akan diberikan sangsi berupa denda.
Namun, kebanyakan warga kota Padang masih belum mengindahkan ajakan wali kota itu dalam kondisi merebaknya covid 19 ini.
Surat keputusan wali kota Padang itu dikeluarkan tanggal 6 April 2020. Surat itu mewajibkan warga kota Padang, jika keluarga rumah harus memakai masker.
jika ada warga tidak memakai masker akan diberikan sangsi tegas berupa denda, yaitu harus membeli dua masker. Satu untuk dirinya dan satu lagi untuk disumbangkan ke warga lain atau tetangga. Surat keputusan ini akan dikawal aparat pemerintahan hingga ke rukun tetangga.
Menurut walikota, surat keputusan itu dikelaurkan untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di kota padang. Hal ini sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Ini kan untuk kepentingan bersama. Jadi kalua ada yang tidak pakai masker, siapa saja tolong diingatkan,” ucap Mahyeldi, Walikota Padang.
Sementara itu, warga kota Padang terkesan tidak mengindahkan ajakan wali kota Padang itu. Seperti warga yang lalu- lalang di jalan-jalan kota Padang dan pasar raya Padang banyak yang tidak memakai masker.
Bahkan di kantor wali kota sendiri masih banyak ditemukan pegawai tidak memakai masker. Mereka mengabaikan masker meski demi menjaga kesehatannya sendiri.(nar)