TOPIKINI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Aur Kuning Bukittinggu terus didalami kepolisian setempat.
Namun, untuk kesekian kalinya, tersangka berinisial DHN terus mangkir dari panggilan kepolisian yang dijadwalkan berlangsung Kamis ini (8/8). Korban berinisial DPS dan Penasehat Hukumnya menyesalkan hal itu dan mendesak agar pelaku segera ditahan.
“Kami berharap Satreskrim Polres Bukittinggi segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami menilai tersangka sudah tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan hari ini. Alasan subjektif untuk dilakukan penahanan rasanya juga sudah terpenuhi,” ujar kuasa hukum korban DPS, Dwi Setiarini SH.
Dirinya berharap perkara yang menimpa kliennya secepatnya bisa diselesaikan (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ya kita berharap perkara ini cepat selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar klien kami mendapatkan keadilan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi MA Mekuo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar banyak. Pihaknya mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.
“Saat ini masih proses. Pemeriksaan Selasa pekan depan,” singkatnya menolak mengomentari perihal penahanan terhadap tersangka.
Kendati begitu, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/100/V/2019/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi MA Mekuo menuliskan berdasarkan gelar perkara terhadap DHN sebagai terlapor, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka DHN kepada pihak Kejaksaan Bukittinggi.
Informasi sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban DPS terjadi sekitar tahun 2017. Saat itu DPS masih bekerja sebagai Teller di kantor Cabang Pembantu BRI Aur Kuning Kota Bukittinggi yang dipimpin DHN.
Tidak senang diperlakukan tak senonoh, DPS akhirnya melaporkan DHN ke Polres Bukittinggi guna ditindaklanjuti secara hukum. Pihak kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/86/K/IV/2019-SPKT Res-Bktg tertanggal 3 April 2019 tentang dugaan tindak pidana terhadap kesusilaan.
Dikonfirmasi terpisah, mantan pimpinan bank berinisial DHN yang dihubungi melalui nomor teleponnya 0821222xxx tidak memberikan jawaban. (Yuyud)