TOPIKINI.COM – Seorang pemuda, CRT (27th), ditangkap polisi jajaran Polda Sumbar, Jumat dini hari (01/06/2018) di sebuah hotel di jalan Sudirman kota Padang, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Mahasiswa yang juga berprofesi sebagai penyiar radio di Serang Banten ini, membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Dalam relis yang disampaikan kapolda Sumbar Senin (4/06/2018), Irjen Pol Fakhrizal, sabu-sabu yang dibawa pemuda ini berasal dari negara Malaysia.
“Barang ini asalnya dari Malaysia, turunnya di Riau, kemudian dibawa lewat darat dan transit di Sumbar di sebuah hotel di Padang. Rencananya besoknya akan dibawa langsung ke Jakarta melalui jalan darat, namun kita berhasil menangkapnya terlebih dahulu,” ucap Irjen Pol Fakhrizal, Kapolda Sumbar.
Sabu-sabu seberat 5 kg itu, dibungkus oleh tersangka dengan kantong plastik, kemudian dibungkus lagi dengan kemasan produk makanan ringan.
“Jadi barang ini dibungkus kemudian dimasukkan kedalam kemasan Lays, untuk mengelabui,” tambah kapolda.
Kata kapolda lagi, timnya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, apakah CRT ini seorang pengedar, bandar atau kurir.
“Yang jelas kami menangkap dia punya barang sebanyak ini, soal siapa dia, ini masih dalam penyelidikan, dan ini nilainya lebih kurang Rp 5 Milyar,” ucapnya lagi.
Penangkapan tersangka CRT ini, menurut kapolda merupakan penangkapan terbesar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.(art)