TOPIKINI.COM – Pengedit dan pengupload baliho hoax tentang PDI Perjuangan ternyata seorang ibu rumah tangga.
Seperti yang diberitakan detik.com, ibu rumah tangga itu berinisial Rin (37), ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kamis (21/12/2017).
“Tersangka membuat tulisan ‘PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam’, yang kemudian di-posting di akun Facebook-nya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rin ditangkap di rumahnya di Perumahan Baranang Siang Indah Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada pukul 01.12 WIB tadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Dari hasil penyelidikan polisi, Rin adalah orang yang mengedit baliho dengan tulisan “PDIP tidak butuh suara umat Islam” ditambah gambar logo partai PDI Perjuangan dan sejumlah partai pendukung pemerintah.
“Tersangka mem-posting pada akun Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar baliho yang berisi penyebaran kebencian berupa SARA,” papar Argo.
Saat ini Rin masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.(art)