TOPIKINI.COM – Tingginya elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dirilis beberapa lembaga survey, membuat partai belogo banteng itu mendapat serangan bertubi-tubi. Berbagai cara dilakukan lawan politiknya untuk menggembosi tingkat populeritas partai wong cilik itu.
Salah satunya bilboard yang terpampang di jalan Muhammad Yamin kota Padang, depan Mesjid Taqwa Muhammadiyah, diedit sedemikian rupa, dengan kalimat yang dinilai tendensius.
Hal itu diungkapkan oleh Delikson Munte salah seorang pengurus PDI Perjuangan kota Padang kepada Topikini.com Rabu (20/12/2017).
“Dari hasil survey beberapa lembaga, PDI Perjuangan masih tinggi ratingnya, sehingga kami diserang dari berbagai penjuru, ini salah satunya, bilboard yang di dekat mesjid Taqwa Muhammadiyah ini,” ucap Munte.
Bilboard yang semula bertuliskan pesan untuk para suami agar mencari rezeki dengan cara halal, diedit dengan logo partai PDI Perjuangan dan tulisan “PDIP Tidak Butuh Suara Islam”. Hasil editan itu jelas dibantah oleh para kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
“Kita sudah mendapatkan konfirmasi dari pemilik bilboard, katanya itu jelas-jelas diedit dan yang aslinya seperti yang bisa dilihat ini (sambil melihatkan foto asli), dan kami sudah membuat laporan dan ditangani oleh badan hukum DPP PDI Perjuangan, dan pembuat dan penyebarnya bisa disanksi dengan undang-undang ITE,” tambah Munte.
Pada pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), bagi penyebar dan pembuat berita bohong bisa diancam penjara enam tahun dan denda Rp 1 Milyar.
“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dikutip dari hukumonline.com.
Beberpa waktu lalu, polisi dari Mabes Polri sudah menangkap seorang warga kabupaten Padang Pariaman, yang disangka sudah membuat dan menyebarkan berita bohong tentang Panglima TNI yang baru.
Jadi, berhati-hatilah jika hendak menyebarkan berita hoax atau berita bohong yang bisa membawa anda ke penjara.(art)