TOPIKINI – Presiden ke 3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, meninggal dunia pada Rabu petang (11/09/2019) di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun. Atas meninggalnya salah satu putra terbaik bangsa ini, pemerintah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat tinggi hingga pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, negara memerintahkan kepada seluruh instansi pemerintahan, swasta hingga masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Perintah tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang,” begitu isi surat yang ditandatangani Pratikno tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa Bangsa Indonesia berkabung selama tiga hari. (art)