TOPIKINI – Terhitung jam 00.00 Selasa dini hari, DPRD kota Padang tak bisa menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Legislatif dalam menjalankan pemerintahan di kota Padang. Pasalnya, anggota DPRD periode 2014 – 2019, telah habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2019. Sementara anggota DPRD baru, hasil pemilihan umum 2019, belum dilantik.
Saat sekarang, pemerintahan kota Padang menjadi satu satunya kota di Indonesia yang tak mempunyai anggota legislatif. Kota yang berpenduduk hampir 1 jutajiwa ini, sejak jam 00.00 selasa dini hari, dijalankan oleh walikota sebagai pihak eksekutif saja. Sementara DPRD yang bertugas sebagai lembaga legislatif, tak bisa menjalankan fungsinya.
Hal itu terjadi, karena masa tugas anggota DPRD di ibukota provinsi Sumatera Barat itu, berakhir pada 6 Agustus 2019. Sementara penggantinya, anggota DPRD hasil pemilihan umum 2019, belum juga dilantik.
“Hari ini adalah hari terkahir masa tugas kami di DPRD Padang, karena masa jabatan kami berakhir mulai tanggal 6 Agustus, jadi saat ini saya membereskan berkas-berkas yang berkait dengan tugas saya sebagai anggota DPRD. Anggota yang baru belum ada karena belum dilantik, terkatung-katung menunggu putusan MK,” ucap Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD kota Padang periode 2014 – 2019.
Kekosongan anggota dewan ini, sebagai dampak dari sistem pemilu serentak di Indonesia. KPU kota Padang sebagai lembaga pelaksana pemilu, belum menyerahkan nama nama anggota DPRD hasil pemilu lalu kepada pemerintah provinsi, karena jumlahnya belum lengkap.
Ini disebabkan adanya gugatan calon anggota legislatif dari partai Nasdem ke Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, proses peradilan terhadap gugatan itu, masih berlangsung.
Sementara itu, pihak sekretariat DPRD kota Padang, telah melakukan berbagai persiapan untuk acara pelantikan anggota baru, namun hal itu urung dilaksanakan.
“Sebenarnya kita sudah menyiapkan acara pelantikan, namun sampai hari kemaren taka da satu SK pun yang kita terima, sehingga sampai hari ini pun tidak ada, akibatnya adalah besok kita merayakan hari ulang tahun kota Padang, yang biasanya kita adakan dalam siding paripurna anggota DPRD, tapi karena tidak ada anggota DPRDnya tentu ini menjadi acara protokoler biasa saja,” kata Syahrul, Sekwan DPRD Padang, kepada Topikini, Selasa (06/08/2019)
Selain berdampak pada kosongnya salah satu lembaga pemerintahan yang ada, peringatan ulang tahun kota padang yang ke 350, juga tak bisa dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa DPRD. Artinya, ulang tahun kota Padang kali ini, dirayakan tanpa adanya anggota dewan.(alfi)