TOPIKINI – Terkait kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada Kivlan Zen, purnawirawan TNI itu dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Jumat malam (10/05/2019), Kivlan Zen dicegat oleh tim Bareskrim di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Gate 22.
Menurut informasi yang dihimpun Topikini, Kivlan Zen saat itu hendak berpergian ke Singapura. Sebelum ia naik pesawat, anggota Bareskrim mencegat dan menyerahkan surat pemanggilan kepada Kivlan untuk diperiksa pada tanggal (13/05/2019) terkait tuduhan makar tersebut.
Pencekalan Kivlan Zen dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. “Ya, dicekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, dikutip dari detik.com. Namun hingga Jumat malam, belum ada keterangan soal status hukumnya.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(Art)