TOPIKINI.COM – Dua orang pelaku spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) antar provinsi dengan inisial RA (21) dan A (22) residivis, keduanya warga jorong Ranah, nagari Abaisiat, kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya berhasil di amankan Jajaran Satreskirim Polres Dharmasraya.
Kedua pelaku di tangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya di salah satu kamar hotel di kecamatan Kuantan Singingi, provinsi Riau, Senin (1/10) pekan lalu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua 11 unit dengan berbagai merek dan jenis dari tangan kedua pelaku.
Hal ini dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih Nasution, saat Press Conference di Mapolres Dharmasraya Senin (15/10), Kesempatan itu, Kapolres Roedy menjelaskan, tertangkapnya pelaku dalam kurun waktu satu minggu belakangan ini dilakukan pengintaian dan melacak dimana keberadaan pelaku.
“Selama satu minggu pengintaian pelaku, keberadaan pelaku dapat terdeteksi di salah satu kamar Hotel di Kuantan Singingi, dengan tidak mengundur-ngundur waktu anggota Satreskrim langsung di Komandoi Kasat melakukan pengecetan ternyata benar pelaku sedang menginap di Hotel dan langsung di amankan beserta barang bukti,”ungkap Kapolres Roedy.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih Nasution, menyampaikan, dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, pasalnya pelaku melakukan perbuatan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya di beberapa titik Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari pengakuannya, pelaku melakukan kejahatan saat masyarakat melakukan Sholat berjemaah di Masjid-Masjid, dan di pelantaran parkiran swalayan serta depan rumah korban saat korban lengah.
“Saat kita lakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya tanpa ada perlawanan, dan pelaku beserta barang bukti hari itu juga langsung di bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ardhy.
Lanjutnya, selain barang bukti 11 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis aparat juga mengaman 1 unit kunci leter T, dan 3 Kunci Motor Palsu untuk digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sementara kedua pelaku saat ini di amankan di balik jeruji besi Mapolsek Pulau Punjung, sedangkan tersangka di jerat polisi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Kita menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya Dharmasraya untuk berhati-hati dalam meninggalkan kendaraannya saat melakukan aktivitas, untuk menjaga keamanan saat di parkiran untuk memasang kunci ganda dengan tujuan mempersempit ruang gerak pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, karena pelaku melakukan kejahatan tidak memerlukan waktu lama hanya mengitung beberapa detik,”sambung Kapolres Dharmasraya. (mas ek)