TOPIKINI.COM – Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota yang akan ikut berkampanye pada pemilihan serentak 2018, mesti mengantongi surat izin cuti terlebih dulu. Jika tidak, kampanye yang dihadiri bisa dibubarkan sekaligus jerat pidana menanti anggota dewan tersebut.
“Aturan dalam kampanye di pemilihan serentak 2018 ini, sangat ganjil. Jika anggota dewan ikut kampanye diwajibkan cuti lebih dulu, siapa yang akan jadi penggantinya dalam melaksanakan tugas kedewanan selama waktu cuti tersebut. Aturan ini kebablasan,” nilai Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman dalam siaran persnya, Senin (5/3/2018).
Pada Pasal 63 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Deerah di Pemilihan Serentak 2018 diatur, gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Surat izin yang dikeluarkan mentri untuk gubernur/wakil, gubernur atas nama menteri untuk bupati/walikota serta wakilnya, pimpinan DPR/pimpinan Fraksi untuk anggota DPR, pimpinan komite untuk anggota DPD, pimpinan DPRD untuk anggota dewan provinsi atau kabupaten/kota, harus diajukan ke KPU paling lambat tiga hari jelang pelaksanaan kampanye.
Dalam Pasal 63 Peraturan KPU 4/2017 ini, pelarangan ini berkait dengan kemungkinan para pejabat ini menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
“Terkait penggunaan fasilitas negara, sudah ada aturannya sedari dulu. Yang perlu sekarang itu adalah sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegas Alex yang juga ketua PDI Perjuangan Sumbar.
“Selain itu, pada setiap anggota dewan, melekat pada dirinya fungsi pengawasan. Jika cuti, maka fungsi kedewanan tak ada lagi. Selain itu, kursi yang kosong ditinggal cuti, tentu harus diisi. Bagaimana teknis mengisinya untuk sementar waktu selama cuti. Ini kan bertele-tele namanya lagi,” tambah anggota Komisi V DPR RI ini.
Pada pemilihan serentak 2018 yang diikuti 4 kota di Sumbar, masa kampanye akan berlangsung selama 129 hari, yakni tiga hari menjelang pelaksanaan pencoblosan pada 27 Juni 2018. Kampanye ini sudah bisa dilakukan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Pebruari 2018. (relis)