TOPIKINI.COM – Selasa ini (02-01-2018) adalah hari pertama masuk sekolah setelah libur semester dan tahun baru 2018, begitu juga siswa siswi SMA Negeri 12 Padang. Namun ratusan pelajar dan guru sekolah ini terkejut, karena saat sampai disekolah, jalan masuk kesekolah mereka dipagar warga.
Mereka tidak bisa masuk dengan kendaraan ke sekolah, dan harus memarkirkan kendaraannya di rumah-rumah warga atau dipinggir jalan. Namun mereka masih dibolehkan masuk kesekolah untuk melakukan kegiatan belajar, melalui samping sisi rumah warga.
Menurut pemilik tanah, pemblokiran ini terpaksa dilakukannya karena pihak sekolah sudah mengingkari perjanjian atas tanah yang sudah dihibahkan sejak tahun 1994. Dalam perjanjian hibah tersebut, pihak sekolah harus memberikan fasilitas sekolah bagi anak kemenakan pemilik tanah, sepenuhnya berjualan dikantin sekolah, dan mengangkat anggota keluarga mereka menjadi pegawai negeri di sekolah ini.
Selain itu, tanah seluas 14.100 meter ini juga sudah disertifikatkan oleh pihak sekolah dengan atas nama pemilik orang lain, bukan kaum suku guci yang sebelumnya menghibahkan. Warga menuntut agar pihak sekolah memenuhi perjanjian tersebut, dan menjelaskan terkait sertifikat yang dibuat tersebut.
“Tanah ini dihibahkan sejak tahun 1994, bukan dijual, tapi kenapa sekarang ada terbit sertifikatnya atas nama orang lain, bukan atas nama kaum kami, itu satu, yang kedua pihak sekolah memfasilitasi orang lain berjualan dikantin yang semestinya itu sepenuhnya hak kami, kemudian anak kemenakan kami tolong di fasilitasi agar bisa sekolah disini, itu tuntutan kami sesuai perjanjian sebelum tanah ini dihibahkan,” terang Syafri Malin Marajo, mamak kepala waris suku Guci, pemilik tanah.
Sementara itu pihak sekolah mengaku tidak tahu menahu dengan persoalan tanah dan kantin yang dituntut warga.
“Kami tidak tahu menahu soal tanah dan kantin itu, karena itu urusan komite sekolah, yang kami kerjakan hanya menjalankan proses belajar mengajar, yang penting bagi kami siswa kami masih bisa mengikuti kegiatan belajar seperti biasa,” ucap Imera, wakil humas SMAN 12 Padang.
Menurut salah seorang guru, dari enam kantin yang ada disekolah, empat diisi oleh warga kaum pemilik tanah, sedangkan dua lagi dikontrak oleh orang luar. Namun pada kenyataannya, kantin pihak luar tersebut lebih laris dibanding kantin yang dikelola pemilik tanah.(art)