TOPIKINI – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat.
Persetujuan itu tertuang dalam keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07,Menkes,260,2020 tertanggal 17 April 2020. Dengan demikian, usulan pemerintah provinsi sumatera barat untuk penerapan PSBB telah bisa dilaksanakan.
Keluarnya persetujuan kementerian kesehatan untuk PSBB di Sumbar, berdasarkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di provinsi ini yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus diterapkan dalam upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.
PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Salah satunya kajian epidemiologis atau penyebaran penyakit yang dilaksanakan balitbang provinsi dan akademisi Fakultas Kesmas dan FISIP Universitas Andalas.
Dengan surat Menkes tersebut, pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, yakni selama 14 hari.
“Sangsi tegas masih pembinaan, contoh tidak punya masker, yang bersangkutan dikasih masker, kemudian dating empat oraang, yang boleh hanya dua, yang dua lagi harus turun, kalua nggak suruh balik semua, dan tidak ada toleransi. Pemda setempat menyiapkan tempat sementara atau transit,” kata Nasrul Abit, wakil gubernur Sumbar.
Dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah daerah Sumatera Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten, kota di wilayahnya. Termasuk membantu kabupaten, kota yang belum memiliki persiapan tersebut.(art)