TOPIKINI.COM – Penggusuran lahan pelebaran jalan Bypass kota Padan, kamis siang (09/11/2017) diwarnai ricuh. Warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, menghalangi petugas yang menggusur warung dipinggir jalan tersebut.
Mereka berupaya menghalangi petugas yang akan melanjutkan pengerjaan jalur dua by pass sepanjang satu kilometer lebih, mulai dari simpang Ketaping kecamatan Kuranji, simpang Pisang kecamatan Pauh hingga simpang Lubuk Begalung.
Salah seorang diantaranya Nurdin Munir, pemilik tanah di kawasan simpang Pisang kecamatan Pauh. Berbagai upaya dilakukan pejuang veteran tersebut, agar tanahnya tidak di gusur oleh petugas pemerintah kota Padang.
Tanahnya yang terkena pelebaran jalan jalur dua bypass, akan digusur menggunakan alat berat. Tujuannya, untuk melanjutkan pembangunan yang terhenti sejak satu tahun lalu.
Namun menurutnya, tanahnya seluas lebih kurang empat ribu meter yang terkena proyek pelebaran jalan bypass ini, belum mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Menurut pemerintah kota Padang, pengerjaan jalur dua bypass ini mesti terlaksana hingga akhir Desember. Pasalnya, anggaran dari APBN akan dikembalikan jika pengerjaannya kembali terhamnbat.
“Proses hukum yang terakhir yaitu tanah milik pak Nurdin Munir itu tadi, mereka mengajukan PK (Pninjauan Kembali), PK nya itu ditolak dan dikembalikan kepada konsolidasi, jadi pak Nurdin Munir harus ikut konsolidasi, dan pemko sudah memediasi namun belum ada titik temu, sementara kegiatan pengerjaan ini harus selesai 31 Desember,” ucap Mursalim, kepala kantor Sosial Poltik kota Padang.
Meski dihalangi pemilik tanah, pengerjaan jalur dua bypass yang terbengkalai sepanjang 1,2 kilometer ini terus dilakukan. Rencananya jalan ini akan diresmikan presiden Jokowi pada bulan Februari 2018 nanti.(Ju Abdi)