TOPIKINI.COM – Jajaran personil Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok, Sumatera Barat berhasil mengungkap pengiriman narkoba jenis ganja dengan modus baru yaitu dengan cara melemparkan barang haram tersebut lewat dinding lapas.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok, Karto Rahardjo, kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas jaga yang mengetahui ada sebuah kantong mencurigakan yang tersangkut pada kawat berduri di dinding pembatas sekeliling lapas.
Takut benda tersebut berbahaya, petugas kemudian melaporkan hal itu kepada pimpinan dan kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan aparat ternyata barang tersebut diketahui berisi daun ganja seberat 250 gram.
Dari hasil pengembangan kasus sementara menurut Karto Rahardjo pelaku pelemparan tersebut berhasil ditangkap, sementara tujuan dari barang tersebut masul dalam pengembangan aparat kepolisian.(gar)