TOPIKINI.COM – Salah seorang bakal calon wakil walikota Pariaman, Jumat (20/10/2017) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan negeri Pariaman.
Ia diduga melakukan tindak pindana korupsi proyek sarana dan prasaran air bersih di kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2012, dengan kerugian negara Rp 800 juta. Tersangka kemudian ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Asmi, mantan kepala dinas pekerjaan umum Padang Pariaman itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Pariaman. Setelah itu, tersangka juga ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Penetapan tersangka dan juga penahanannya karena adanya dugaan kasus korupsi proyek sarana dan prasarana air bersih di Padang Pariaman, pada tahun 2012, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 800 juta.
Penahanan itu juga dipastikan bakal menyulitkan langkahnya untuk mengikuti pencalonan sebagai calon wakil walikota Pariaman pada pilkada 2018. Sementara baliho dan spanduknya sudah tersebar dimana-mana.
“Ini kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana air bersih di kabupaten Padang Pariaman, tersangka merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum,” ucap Josia Koni, kajari Pariaman.
Kasus yang menjerat tersangka Asmi, sebelumnya juga telah mempidanakan mantan kepala dinas pekerjaan umum sebalumnya, Zainir, dalam kasus proyek yang sama .
Selain itu Kajari juga mengatakan tidak tertutup kemunginan adanya tersangka baru dalam kasus ini.(rafki)